DPRD Gowa Sodorkan Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

DPRD Gowa Sodorkan Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna penyerahan Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.


Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (23/02/2023).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Gowa, H Rafiuddin didampingi Wakil Ketua II, Zulkifli S Alimuddin Tiro, dan Wakil Ketua III, Risqiyah Hijaz.


Hadir dalam paripurna ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, dan Sekretaris Daerah Gowa, Kamsina.


Hadir juga para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, pimpinan Forkopimda Gowa, Camat, dan tamu undangan.


Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, H Anwar Usman dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Gowa yang menjadi inisiator atau pengusul Ranperda inisiatif tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.


Dia menjelaskan, Ranperda inisiatif ini tidak terlepas dari Undang-Undang Dasar pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.


Hadirnya negara hukum diharapkan sebagai fasilitator setiap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan akses keadilan.


“Negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum pada orang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan hukum dan tidak ada istilah kebal hukum di dalam negara tak terkecuali penguasa dan rakyat sama kedudukannya didepan hukum,” jelasnya.


Menurut dia, secara substansi Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu ini dibuat dalam rangka memberikan penjelasan secara teknis tentang kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa terkait penyelenggaraan hak konstitusional warga negara.


“Para pengusul atau inisiator Ranperda Inisiatif ini mengharapkan dengan kehadiran Peraturan Daerah ini, nantinya akan menjadi payung hukum dan rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum demi azas keadilan dan keberpihakan pada masyarakat dapat tercapai dengan baik melalui Peraturan Daerah ini,” terangnya.


Bantuan Hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki setiap warga negara dan negara berkewajiban untuk menjamin keadilan hukum bagi rakyatnya.


Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga mengakui dan melindungi hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan.


“Demikian menjadi harapan kami atas pengajuan Ranperda Inisiatif ini, dan atas segala perhatian para pihak terutama Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Inisiatif ini kami ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya,” tutup H. Anwar Usman.(*)