DPRD Gowa Gelar Paripurna Tanggapan Bupati Atas Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

DPRD Gowa Gelar Paripurna Tanggapan Bupati Atas Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan Bupati atas pengajuan ranperda inisiatif Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.


Rapat paripurna kemudian disusul jawaban dari pengaju atau inisiator ranperda inisiatif DPRD Gowa dalam hal ini Ketua Bapemperda, H. Anwar Usman.


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah. Didampingi Ketua DPRD Gowa, H Rafiuddin dan Wakil Ketua III Risqiyah Hijaz, di ruang rapat paripurna DPRD Gowa, Jum’at (25/2/2023).


Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni. Hadir juga Sekretaris Daerah Gowa, Kamsina, pimpinan SKPD Gowa, Forkompinda, camat dan tamu undangan lainnya.


Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni yang membacakan sambutan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku menyambut baik dan memberikan dukungan terkait ranperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.


Menurut dia, hal ini sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.


“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dan merespon dengan baik atas pengajuan Ranperda Inisiatif ini. Hal ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” katanya.


Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Gowa Nomor 043/110/DPRD Tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum tak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.


“Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan,” ujarnya.


Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.


Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Olehnya itu, pihaknya berkesimpulan bahwa Ranperda Inisiatif tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.


“Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Kr Kio sapaan akrab Wabup Gowa.


Sementara, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa Anwar Usman menyampaikan jawaban terhadap tanggapan Bupati Gowa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.


Dirinya berharap, kehadiran aturan ini nantinya akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum demi azas keadilan dan keberpihakan pada masyarakat dapat tercapai dengan baik melalui Peraturan Daerah ini.


“Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis,” terangnya.


Diakhir rapat paripurna, pimpinan sidang Andi Tenri Indah mengatakan bahwa, pada prinsipnya ranperda inisiatif Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu ini dapat diterima dan dilakukan pembahasan ke tahap selanjutnya.


“Para anggota DPRD Gowa lainnya menerima ranperda ini dibahas. Dan akan dibentuk panitia khusus (Pansus) dalam pembahasan nantinya,” tutupnya. (*)