Tata cara menyalurkan aspirasi
-
Gunakan identitas sesuai KTP anda
Untuk menyampaikan aspirasi anda diminta untuk menggunakan identitas anda, yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan) & NAMA yang diisi di kolom yang tersedia.
-
Sampaikan aspirasi anda dengan singkat & jelas
Pada kolom aspirasi harap menggunakan bahasa indonesia, dengan singkat dan jelas.
-
Setiap aspirasi yang anda sampaikan angkat di tindak lanjuti maksimal 14 hari kerja
Setiap aspirasi yang masuk akan ditampung oleh admin dan akan diupdate sesuai dengan hasil investigasi, status update aspirasi anda dapat anda ketahui melalui kolom pencarian
-
Terimakasih telah menggunakan layanan ini dengan bijak & sesuai ketentuan yang ada