Tingkatkan PAD, Pemkab Gowa Dorong Ranperda Pajak Minerba

Tingkatkan PAD, Pemkab Gowa Dorong Ranperda Pajak Minerba

Pemerintah Kabupaten Gowa mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Minerba dalam meningkatkan pemasukan daerah dari sektor tambang. Ranperda ini mendapat respon positif dari pihak dewan. Dari tiga ranperda yang diusulkan, satu di antaranya berhasil ditetapkan setelah melalui pandangan umum dan tahapan-tahapan lainnya.


Salah satu dari tiga Perda tersebut yaitu Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.


Sebelumnya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mengatakan hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam mencari sumber PAD baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.


Salah satunya dengan cara menambah serta mengkaji ulang sumber retribusi di beberapa sektor yang ada di Kabupaten Gowa.


“Kabupaten Gowa memiliki sumber daya alam yang melimpah termasuk di sektor pertambangan. Olehnya itu, diperlukan adanya regulasi yang up to date untuk memaksimalkan PAD dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu (29/12/2021) kemarin.


Lanjut Bupati Gowa 2 periode ini, dengan ditetapkannya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat menambah pemasukan daerah melalui PAD yang akan dimanfaatkan untuk keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Gowa.


Terkait 2 Ranperda lainnya, yaitu tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 – 2035, Adnan berharap dapat dipercepat pembahasannya agar segera ditetapkan.(*)