Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Gowa, Adnan Harap Mampu Membawa Aspirasi Masyarakat

Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Gowa, Adnan Harap Mampu Membawa Aspirasi Masyarakat

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Rapat Paripurna Istimewa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (29/12/2021) kemarin.


Pengucapan sumpah/janji tersebut dilakukan oleh Eka Apriani yang menggantikan Abdul Haris Lira Dg Sila.


Pada kesempatan tersebut, Bupati Adnan mengucapkan selamat kepada Eka Apriani atas terpilihnya sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu. Menurutnya penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal ini kepala daerah dan DPRD bersama perangkat daerah.


“Posisi antara kepala daerah dan anggota DPRD adalah mitra, sehingga kemajuan yang kita rasakan saat ini adalah bukan hanya karena prestasi atau kerja keras kepala daerah, tetapi itu bagian dari mitra, kekompakan dan kerjasama yang kita jaga dengan baik,” ungkap Adnan.


Olehnya ia berharap pemerintah dan DPRD terus mampu menjaga komunikasi dengan baik bahkan ditingkatkan lagi di masa yang akan datang. Apalagi di masa pandemi ini semua terjadi pelambatan begitupun kemampuan daerah sehingga dibutuhkan kontribusi dan kerjasama u tuk membangkitkan ekonomi dan menghadirkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Gowa.


“Selamat kepada Eka Apriani sebagai anggota DPRD yang baru saja dilantik, semoga bisa membawa aspirasi masyarakat khususnya di dapilnya agar lebih baik lagi di masa yang akan datang,” harapnya.


Sementara Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin mengatakan pengambilan sumpah tersebut didasari pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan SK Provinsi Sulsel. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 410 ayat 6 UU Nomor 17 Tahun 2015.


“Hari ini kita mengambil sumpah Anggota DPRD PAW kepada saudari Eka Apriani. Karena sesuai ketentuan pasal yang mengatur, dimana isinya sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 369,” jelasnya.(*)