DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Pajak Minerba

DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Pajak Minerba

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan ranperda

Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.


Juru Bicara Pansus Pembahasan Ranperda, Abd. Rasak menjelaskan bahwa Ranperda yang ditetapkan ini telah melalui beberapa tahapan mulai dari penyerahan, pembahasan, hingga penetapannya pada hari ini.


“Selain pembacaan laporan pansus, kami juga mengajak hadirin sekalian untuk melakukan refleksi tahun 2021. Peran&peran legislasi, pengawasan, dan penganggaran telah kita lakukan dengan baik. Semoga Kabupaten Gowa dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.


Sebelumnya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mengatakan hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam mencari sumber PAD baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.


Salah satunya dengan cara menambah serta mengkaji ulang sumber retribusi di beberapa sektor yang ada di Kabupaten Gowa.


“Kabupaten Gowa memiliki sumber daya alam yang melimpah termasuk di sektor pertambangan. Olehnya itu, diperlukan adanya regulasi yang up to date untuk memaksimalkan PAD dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu (29/12/2021) kemarin.


Adnan menjelaskan, pajak minerba ini adalah sektor yang besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa dan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.


“Ranperda yang ditetapkan ini telah dilakukan penyesuaian dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Termasuk beberapa dinamika yang memerlukan penyesuaian, telah dimasukkan ke dalam Ranperda yang ditetapkan pada hari ini,” terangnya.(*)