DPRD Gowa Gelar Paripurna Pencabutan Perda Wajib Masker dan Perda Tata Ruang

DPRD Gowa Gelar Paripurna Pencabutan Perda Wajib Masker dan Perda Tata Ruang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna penyerahan dua Ranperda di ruang Rapat DPRD Gowa, Kamis (16/02/2023).


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa, Zulkifli S Alimuddin Tiro didampingi Wakil Ketua II, Andi Tenri Indah, dan Wakil Ketua III, Risqiyah Hijaz.


Hadir dalam rapat paripurna DPRD Gowa itu Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Wakil Bupati, H. Abd Rauf Malaganni, Sekda Gowa, Kamsina, Kapolres Gowa, Dandim Gowa, Kejari Gowa, dan para tamu undangan.


Rapat paripurna DPRD Gowa ini dilaksanakan dengan agenda penyerahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.


Dua buah Ranperda itu yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.


Kedua yaitu penyerahan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2032.


Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, penyerahan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2022 terkait wajib memakai Masker dan penerapan Protokol Kesehatan ini karena Presiden sudah mencabut PPMK sehingga tidak ada lagi pembatasan.


“Makanya kita harap Perda ini dicabut. Kenapa dicabut, karena di dalam Perda ini ada sanksinya bagi masyarakat. Jadi kalau misalnya Perda ini tetap berlaku sementara tidak ada lagi pembatasan, berarti tidak perlu lagi diberlakukan. Makanya kita dorong ke DPRD Gowa untuk dilakukan pencabutan,” ujarnya.


Kemudian terkait Ranperda Tata Ruang kata Adnan, Perda Tata Ruang ini sebagai acuan Tata Ruang di Gowa Perdanya dari tahun 2012.


“Jadi sudah 11 tahun lalu Peda ini. Melihat perkembangan pembangunan Gowa yang semakin pesat maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian supaya investor mendapat kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh dibangunin dan yang boleh,” tuturnya.


Sementara Wakil Ketua I DPRD Gowa, Zulkifli S Alimuddin Tiro mengatakan bahwa, rapat paripurna pencabutan Perda PPKM ini sudah sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI di seluruh Kabupaten/Kota.


“Jadi ini sesuai instruksi Mendagri untuk seluruh Kabupaten/kota itu di wajibkan untuk mencabut SK nya tersendiri,” ujarnya kepada media usai rapat paripurna digelar.


Dengan adanya penyerahan Ranperda ini lanjut dia, secara otomatis Perda Wajib Masker sudah dicabut. Masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa menggunakan masker.


“Kalau masker sudah clear. Sudah tidak ada lagi pakai masker. Sudah dicabut, sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.


Sementara terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2032, Zulkifli S Alimuddin Tiro berharap Perda ini bisa diatur terkait penataan tata ruang zona Kabupaten Gowa.


“Inikan sudah penyerahan, nanti setelah penyerahan, digelarkan lagi rapat Bamus, kapan dibahas lebih teknis lagi secara khususnya oleh Bapemperda,” pungkasnya.(*)