Berdasarkan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupten Gowa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, akan ada Pelaksanaan Kegiatan Reses III Masa Sidang I Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa di Daerah Pemilihan I sampai dengan Pemilihan VII di Wilayah Kecamatan masing-masing.
Reses tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 Nopember 2022 s/d 8 Nopember 2022. Untuk itu, Pimpinan DPRD Gowa mengimbau agar memperhatikan :
1. Untuk efektifitas dan kelancaran Pelaksanaan Reses, agar segera menyampaikan titik/lokasi dan waktu Pelaksanaannya.
2. Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses di Dapil masing-masing wajib melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.
3. Laporan pertanggungjawaban Administrasi Kegiatan Reses disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa melalui Sekretariat DPRD paling lambat 3 (Tiga) hari setelah Pelaksanaan Kegiatan Reses.
Kegiatan Reses akan tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.